Pengadilan HAM Internasional
Dalam
Perserikatan Bangsa-Bansa, terdapat lembaga-lembaga yang bertugas mengadili dan
menyelesaikan kasus-kasus
pelanggaran hukum internasional dan persengketan antarnegara. Lembaga-lembaga
tersebut antara lain sebagai berikut :
1.
Mahkahamah Internasional
(International Court of Justice) merupakan lembaga pengadilan internasional
yang terbatas hanya untuk negara anggota PBB yang bersengketa. Pelaku
pelanggaran atau sengketa selain negara anggota PBB berada di luar wewenang
Mahkamah Internasiona. Mahkamah Internasional dibentuk tahun 1920 dengan nama
Mahkamah Tetap Intesnasional yang berkedudukan di Den Haag, antara lain
mempunyai tugas sebagai berikut :
a.
Memeriksa perselisihan
diantara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepadanya.
b.
Memberikan pendapat kepada
majelis umum PBB tentang penyelesaian senglketa diantara negara-negara anggota
PBB.
c.
Mendesak dewan keamanan
PBB untuk bertindak terhadap salah satu pihak berselisih jika negara tersebut tidak menghiraukan
keputusan-keputusan Mahkamah Internasional.
d.
Memberikan nasihat tentang
persoalan hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan.
2.
Mahkamah Militer
Internasional (International Militery Tribunal) dibentuk di London pada tanggal
8 Agustus 1945 untuk menuntut, mengadili, menghukum penjahat perang utama dari
Poros Eropa dalam kasus kejahatan Perang Dunia II. Lingkup yurisdiksi Mahkamah
Militer Internasional, antar a lain menetapkan kejahatan terhadap perdamaian,
perang, dan kemanusiaan.
3) Mahkamah
Pidana Internasional (Internasional Criminal Court/ICC) dibentuk berdasarkan
Statuta Roma 17 Juli 1998 (Statuta Pengadilan Kriminal Internasional atau
Statute of the International Criminal Court) mulai berlaku bulan Juli 2002 yang menetapkan bahwa
yurisdiksi ICC hanya terbatas pada kejahatan saling serius yang menjadi kepentingan
komunitas internasional secara keseluruhan(the most serious crimes of concern
to the international community as a whole), yaitu :
a.
Kejahatan terhadap
kemanusiaan (crime againts humanity)
b.
Kejahatan perang (war
crimes)
c.
Kejahatan agresi
(agression)
d.
Kejahatan genosida
(genocida)
a. Mendiskripsikan Instrumen Hukum Dan Peradilan Internasional HAM
Instrumen Hukum Internasional HAM
Pasca perang dunia ke II pehatian
internasional tentang HAM tampakmeningkat karena jumlah korban yang begitu
besar di berbagai belahan dunia melahirkan keprihatinan atas penistaan terhadap
nilai kemanusiaan. Kemudian dibentuklah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang
melahirkan Deklarasi Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights).
Beberapa
instrumen hukum tentang Hak Asasi Manusia internasional pasca Universal
Declaration of Human Rights, antara lain:
a.
Tahun 1958 lahir
konvensi tentang hak-hak politik perempuan
b.
Tahun 1966.
covenanats of human rights telah teratifikasi oleh negara-negara anggota PBB
c.
Tahun 1976 tentang
konvensi internasional hak-hak khusus
d.
Tahun 1984
konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan
e.
Tahun 1990 konvesi
tentang hak-hak anak
f.
Tahun 1993 tentang
konvensi anti apartheid
g.
Tahun 1998 tentang
konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak
manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.
h.
Tahun 1999 tentang
konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial.
b. Instrumen Yuridis Hak Asasi Manusia
Pada tanggal 16 Desember 1966,
dissahkan Covenant on Economic, social, and Cultural Rights dan Internasional
Covenant on civil and political rights. Hal baru dalam ketentuan itu disebutnya
hak rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri termasuk hak untuk mengatur
kekayaan dan sumber-sumber nasional secara bebas.
Perjanjiian nasional mengenai hak
ekonomi, social dan budaya mulai berlaku tanggal 3 Januari 1976. perjanjian ini
berupaya meningkatkan dan melindungi tiga kategori hak, yaitu:
a.
hak untuk bkerja
dalam kondisi yang adil dan menguntungkan
b.
hak atas
perlindungan sosial, standar hidup yang pantas, standar kesejahteraan fisik dan
mental tertinggi yang bisa dicapai
c.
hak atas
pendidikan dan ha untuk menikmati manfaat kebebasan kebudayaan dan kemajuan
ilmu pengetahuan.
c. UU No. 26 Tahun 2000 Pengadilan HAM
Salah satu dasarnya dibentuknya
pengadilan HAM adalah pasal 104 ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.
Dalam ketentuan umum pasal 1 Alinea III UU No. 26 tahun 2000 dinyatakan bahwa
pengadilan HAM adalah khusus bagi pelanggaran hak asasi manusia yanh berat.
Selanjutnya, pasal 2 menyatakan bahwa pengadilan HAM merupakan pengadilan
khusus yang berada di lingkungan peradilan umum.
Di lingkungan peradilan umum ada
peradilan khusus HAM. Kedudukan pengadilan HAM berat di daerah yang daerah
hukumnya meliputi hukum pengadilan negeri yang bersangkutan. Peradilan HAM
memiliki wewenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia
yang berat, termasuk yang dilakukan diluar teritorial wilayah ngara Republik
Indonesia. Pelanggaran hak asasi berat merupakan extra ordinary crime
dan berdampak secara luas, bai pada tingkat nasional maupun internasional dan
bukan merupakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP serta menimbulkan kerugian
baik materiil maupun immaterial yang mengakibatkan rasa tidak aman, baik
terhadap perseorangan maupun masyarakat.
d. Perlindungan Hak Asasi Manusia Universal
Pembukaan PBB mengumandangkan
kepercayaan dalam hak-hak asasi manusia, kemuliaan, dan nilai orang per orang
dalam kesamaan hak antara wanita dan pria. Dalam piagam kemuliaan tersebut berkali-kali
diulang bahwa PBB akan mendorong, mengembangkan, dan mendukung penghormatan
secara universal dan efektif hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan
pokok bagi semua tanpa membedakan suku, gender, bahasa dan agama.
Selanjutnya menjadi tugas dan wewenang
Majelis Umum PBB di bantu Dewan Ekonomi dan Sosial beserta komisi hak asasi
manusia dan mekanisme HAM PBB lainnya menjabarkan lenih lanjut dalam
pelaksanaan misinya.
e. Hambatan Dan Tantangan Dalam Penegakkan Hak
Asasi Manusia
Adapun aspek yang menjadi penyebabnya
dalam penegakkan HAM adalah:
1.
belum adanya
pemahaman dan kesadaran yang sama tentang konsep HAM antara individu dan secara
universal.
2.
Di Indonesia
konsep HAM dirumuskan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. namun karena dirasa
masih kurang lengkap maka terdapat berbagai bentuk pelanggaran HAM yang belum
diatur dengan tegas, seperti terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang
oleh aparatur pemerintah atau penegak hukum sehingga akhirnya terjadi KKN.
3.
kurang adanya kepastian
hukum terhadap pelanggar HAM
4.
adanya campur
tangan dalam lembaga peradilan
5.
kurang
berfungsinya lembaga penegak hukum.
f. Pengadilan Militer Internasional, Nuremberg
1945
- Pengadilan atas pelaku kejahatan perang
Nazi diselenggarakan oleh empat negara sekutu utama Perang Dunia II (Amerika
Serikat, Inggris, Uni Soviet, dan Prancis)
- 12
persidangan diselenggarakan di bawah yurisdiksi Control Council Law No.10
Kejahatan yang masuk dalam yurisdiksi pengadilan àpasal 6:
-
kejahatan terhadap perdamaian (crimes against peace)
-
kejahatan perang (war crimes)
-
kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity)
Pemberkasan
dakwaan di PengadilanNuremberg:
1.
menyusun rencana bersama atau melakukan
konspirasi untuk menyelenggarakan kejahatan terhadap perdamaian, kejahatan
perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
2.
pelaku kejahatan terhadap perdamaian:
perencanaan, persiapan, pencetusan perang sebagai bentuk tindak agresi yang
juga merupakan perang yang dilarang berdasarkan perjanjian-perjanjian
internasional.
3.
pelaku kejahatan perang dari tanggal 1
september 1939 sampai 8 Mei 1945 di Jerman serta seluruh wilayah negara dan
teritori yang dikuasai tentara Jerman sejak 1 September 1939, dan di Austria,
Cekoslowakia, dan Italia, dan wilayah laut di sekitarnya.
4.
pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan
sebelum 8 Mei 1945 di Jerman serta seluruh wilayah negara dan teritori yang
dikuasai tentara Jerman sejak 1 September 1939, dan di Austria, Cekoslowakia,
dan Italia, dan wilayah laut di sekitarnya.
Pertanggung jawaban atas tindak
kejahatan perang adalah atas: (a) tindakan secara langsung yang merupakan
pelanggaran atas hukum dan kebiasaan perang; dan (b) tindakan yang merupakan
kejahatan perang yang dilakukan oleh seseorang dimana atasannya juga dianggap
bertanggung jawab, baik karena si atasan memerintahkan seseorang tersebut untuk
melakukan tindakan yang termasuk sebagai kejahatan perang, atau karena si
atasan telah gagal mencegah atau menyelidiki atau menghukum bawahannya atas
tindakan tersebut.
Catatan: tindakan yang
termasuk dalam kategori kejahatan perang adalah yang dilakukan terhadap
belligerents, atau penduduk sipil di wilayah yang diduduki; dan tidak berlaku
atas tindakan yang dilakukan atas warga negara Jerman di Jerman oleh aparat
negara Jerman. Yang terakhir masuk dalam wilayah kejahatan terhadap
kemanusiaan.
Berdasarkan pasal 6(c) Statuta Pengadilan Nuremberg, kejahatan terhadap
kemanusiaan mempunyai beberapa elemen. Yaitu:
-
Dilakukannya salah satu atau lebih tindak kejahatan spesifik sebagaimana
tercantum dalam pasal (pembunuhan, dll sebelum dan selama masa perang; atau
persecution)
-
Terhadap populasi sipil DI MANAPUN (berarti termasuk warga negara pelaku dan
juga penduduk di wilayah yang dikuasai)
-
Sebagai bagian dari atau dilakukan sehubungan dengan bentuk kejahatan lainnya
yang masuk dalam yurisdiksi pengadilan (i.e. kejahatan perang dan kejahatan
terhadap perdamaian)
-
Tanpa memperdulikan apakah tindakan tersebut merupakan kejahatan menurut hukum
domestik negara dimana tindakan tersebut dilakukan.
g.
Pengadilan
Miliyter Internasioanl untuk Timur Jauh (TokyoTribunal) 1946
Berdasarkan pasal 5 statuta (yurisdiksi atas
pelaku dan tindak kejahatan):Pengadilan mempunyai wewenang untuk mengadili dan menghukum para penjahat perang di Timur Jauh sebagai individu maupun sebagai anggota dari organisasi àjika seseorang didakwa dalam posisinya sebagai anggota organisasi tertentu maka yang dikenakan atasnya adalah dakwaan/tuntutan atas tindakan yang termasuk dalam kejahatan terhadap perdamaian
Kejahatan yang masuk dalam yurisdiksi pengadilan: pasal 5
-
kejahatan terhadap perdamaian: perencanaan, persiapan, pencetusan, dan
pelaksanaan perang sebagai tindakan agresi baik yang dideklarasikan maupun
tidak; atau perang yang melanggar hukum atau perjanjian internasional;
atau ikutserta dalam suatu rencana bersama atau konspirasi demi terlaksananya
salah satu bentuk kejahatan di atas.
-
Kejahatan perang konvensional: pelanggaran atas hukum dan kebiasaan perang.
-
Kejahatan terhadap kemanusiaan: pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, deportasi,
dan tindakan tidak manusiawi lainnya yang dilakukan terhadap populasi sipil
manapun, sebelum dan selama masa perang, atau persecution berdasar politik atau
ras, sebagai bagian atau dilakukan sehubungan dengan bentuk kejahatan lainnya
yang masuk dalam yurisdiksi pengadilan, baik tindakan tersebut dianggap sebagai
kejahatan atau tidak menurut hukum domestik dimana tindakan tersebut dilakukan.
Konsep tanggung jawab komando:
Pemimpin, penyelenggara, pencetus, dan
pembantu yang ikut ambil bagian dalam perencanaan atau pelaksanaan dari sebuah
rencana bersama atau konspirasi untuk melakukan kejahatan yang mana saja yang
masuk dalam yurisdiksi pengadilan bertanggung jawab atas SEGALA tindakan yang
dilakukan oleh SIAPAPUN dalam pelaksanaan rencana atau konspirasi tersebut.
Pemberkasan dakwaan di Pengadilan Tokyo:
1. Berkas
1-36: konspirasi dalam perencanaan (preparation), memulai (commencement) , dan
pemajuan (furtherance) berbagai kejahatan perang.
2. berkas
37-52: pembunuhan, terutama pembunuhan dalam perang yang melanggar hukum dan
dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan dalam hukum dan kebiasaan perang.
3. berkas
53-55: tindakan kejahatan perang konvensional lainnya dan kejahatan terhadap
kemanusiaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar