Rabu, 13 November 2013

PENGADILAN HAM INTERNASIONAL

Pengadilan HAM Internasional
                 
               Dalam Perserikatan Bangsa-Bansa, terdapat lembaga-lembaga yang bertugas mengadili dan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hukum internasional dan persengketan antarnegara. Lembaga-lembaga tersebut antara lain sebagai berikut :



1.     Mahkahamah Internasional (International Court of Justice) merupakan lembaga pengadilan internasional yang terbatas hanya untuk negara anggota PBB yang bersengketa. Pelaku pelanggaran atau sengketa selain negara anggota PBB berada di luar wewenang Mahkamah Internasiona. Mahkamah Internasional dibentuk tahun 1920 dengan nama Mahkamah Tetap Intesnasional yang berkedudukan di Den Haag, antara lain mempunyai tugas sebagai berikut :
a.     Memeriksa perselisihan diantara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepadanya.
b.    Memberikan pendapat kepada majelis umum PBB tentang penyelesaian senglketa diantara negara-negara anggota PBB.
c.      Mendesak dewan keamanan PBB untuk bertindak terhadap salah satu pihak berselisih jika  negara tersebut tidak menghiraukan keputusan-keputusan Mahkamah Internasional.
d.    Memberikan nasihat tentang persoalan hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan.
2.     Mahkamah Militer Internasional (International Militery Tribunal) dibentuk di London pada tanggal 8 Agustus 1945 untuk menuntut, mengadili, menghukum penjahat perang utama dari Poros Eropa dalam kasus kejahatan Perang Dunia II. Lingkup yurisdiksi Mahkamah Militer Internasional, antar a lain menetapkan kejahatan terhadap perdamaian, perang, dan kemanusiaan.
3) Mahkamah Pidana Internasional (Internasional Criminal Court/ICC) dibentuk berdasarkan Statuta Roma 17 Juli 1998 (Statuta Pengadilan Kriminal Internasional atau Statute of the International Criminal Court) mulai berlaku bulan Juli 2002 yang menetapkan bahwa yurisdiksi ICC hanya terbatas pada kejahatan saling serius yang menjadi kepentingan komunitas internasional secara keseluruhan(the most serious crimes of concern to the international community as a whole), yaitu :
a.     Kejahatan terhadap kemanusiaan (crime againts humanity)
b.    Kejahatan perang (war crimes)
c.      Kejahatan agresi (agression)
d.    Kejahatan genosida (genocida)

a.      Mendiskripsikan Instrumen Hukum Dan Peradilan Internasional HAM
  Instrumen Hukum Internasional HAM
     Pasca perang dunia ke II pehatian internasional tentang HAM tampakmeningkat karena jumlah korban yang begitu besar di berbagai belahan dunia melahirkan keprihatinan atas penistaan terhadap nilai kemanusiaan. Kemudian dibentuklah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang melahirkan Deklarasi Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights).

    Beberapa instrumen hukum tentang Hak Asasi Manusia internasional pasca Universal Declaration of Human Rights, antara lain:
a.     Tahun 1958 lahir konvensi tentang hak-hak politik perempuan
b.    Tahun 1966. covenanats of human rights telah teratifikasi oleh negara-negara anggota PBB
c.      Tahun 1976 tentang konvensi internasional hak-hak khusus
d.    Tahun 1984 konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan
e.     Tahun 1990 konvesi tentang hak-hak anak
f.       Tahun 1993 tentang konvensi anti apartheid
g.    Tahun 1998 tentang konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.
h.    Tahun 1999 tentang konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial.
b.      Instrumen Yuridis Hak Asasi Manusia
           Pada tanggal 16 Desember 1966, dissahkan Covenant on Economic, social, and Cultural Rights dan Internasional Covenant on civil and political rights. Hal baru dalam ketentuan itu disebutnya hak rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri termasuk hak untuk mengatur kekayaan dan sumber-sumber nasional secara bebas.

          Perjanjiian nasional mengenai hak ekonomi, social dan budaya mulai berlaku tanggal 3 Januari 1976. perjanjian ini berupaya meningkatkan dan melindungi tiga kategori hak, yaitu:
a.     hak untuk bkerja dalam kondisi yang adil dan menguntungkan
b.    hak atas perlindungan sosial, standar hidup yang pantas, standar kesejahteraan fisik dan mental tertinggi yang bisa dicapai
c.      hak atas pendidikan dan ha untuk menikmati manfaat kebebasan kebudayaan dan kemajuan ilmu pengetahuan.
  

c.        UU No. 26 Tahun 2000 Pengadilan HAM
        Salah satu dasarnya dibentuknya pengadilan HAM adalah pasal 104 ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM. Dalam ketentuan umum pasal 1 Alinea III UU No. 26 tahun 2000 dinyatakan bahwa pengadilan HAM adalah khusus bagi pelanggaran hak asasi manusia yanh berat. Selanjutnya, pasal 2 menyatakan bahwa pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum.

        Di lingkungan peradilan umum ada peradilan khusus HAM. Kedudukan pengadilan HAM berat di daerah yang daerah hukumnya meliputi hukum pengadilan negeri yang bersangkutan. Peradilan HAM memiliki wewenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, termasuk yang dilakukan diluar teritorial wilayah ngara Republik Indonesia. Pelanggaran hak asasi berat merupakan extra ordinary crime dan berdampak secara luas, bai pada tingkat nasional maupun internasional dan bukan merupakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP serta menimbulkan kerugian baik materiil maupun immaterial yang mengakibatkan rasa tidak aman, baik terhadap perseorangan maupun masyarakat.

d.       Perlindungan Hak Asasi Manusia Universal
        Pembukaan PBB mengumandangkan kepercayaan dalam hak-hak asasi manusia, kemuliaan, dan nilai orang per orang dalam kesamaan hak antara wanita dan pria. Dalam piagam kemuliaan tersebut berkali-kali diulang bahwa PBB akan mendorong, mengembangkan, dan mendukung penghormatan secara universal dan efektif hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok bagi semua tanpa membedakan suku, gender, bahasa dan agama.

        Selanjutnya menjadi tugas dan wewenang Majelis Umum PBB di bantu Dewan Ekonomi dan Sosial beserta komisi hak asasi manusia dan mekanisme HAM PBB lainnya menjabarkan lenih lanjut dalam pelaksanaan misinya.


 
e.        Hambatan Dan Tantangan Dalam Penegakkan Hak Asasi Manusia
     Adapun aspek yang menjadi penyebabnya dalam penegakkan HAM adalah:
1.     belum adanya pemahaman dan kesadaran yang sama tentang konsep HAM antara individu dan secara universal.
2.     Di Indonesia konsep HAM dirumuskan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. namun karena dirasa masih kurang lengkap maka terdapat berbagai bentuk pelanggaran HAM yang belum diatur dengan tegas, seperti terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang oleh aparatur pemerintah atau penegak hukum sehingga akhirnya terjadi KKN.
3.     kurang adanya kepastian hukum terhadap pelanggar HAM
4.     adanya campur tangan dalam lembaga peradilan
5.     kurang berfungsinya lembaga penegak hukum.

  f.  Pengadilan Militer Internasional, Nuremberg 1945
    - Pengadilan atas pelaku kejahatan perang Nazi diselenggarakan oleh empat negara sekutu utama Perang Dunia II (Amerika Serikat, Inggris, Uni Soviet, dan Prancis)
- 12 persidangan diselenggarakan di bawah yurisdiksi Control Council Law No.10
        Kejahatan yang masuk dalam yurisdiksi pengadilan àpasal 6:
-          kejahatan terhadap perdamaian (crimes against peace)
-          kejahatan perang (war crimes)
-          kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity)
      Pemberkasan dakwaan di PengadilanNuremberg:
1.     menyusun rencana bersama atau melakukan konspirasi untuk menyelenggarakan kejahatan terhadap perdamaian, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
2.     pelaku kejahatan terhadap perdamaian: perencanaan, persiapan, pencetusan perang sebagai bentuk tindak agresi yang juga merupakan perang yang dilarang berdasarkan perjanjian-perjanjian internasional.
3.     pelaku kejahatan perang dari tanggal 1 september 1939 sampai 8 Mei 1945 di Jerman serta seluruh wilayah negara dan teritori yang dikuasai tentara Jerman sejak 1 September 1939, dan di Austria, Cekoslowakia, dan Italia, dan wilayah laut di sekitarnya.
4.     pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan sebelum 8 Mei 1945 di Jerman serta seluruh wilayah negara dan teritori yang dikuasai tentara Jerman sejak 1 September 1939, dan di Austria, Cekoslowakia, dan Italia, dan wilayah laut di sekitarnya.
             Pertanggung jawaban atas tindak kejahatan perang adalah atas: (a) tindakan secara langsung yang merupakan pelanggaran atas hukum dan kebiasaan perang; dan (b) tindakan yang merupakan kejahatan perang yang dilakukan oleh seseorang dimana atasannya juga dianggap bertanggung jawab, baik karena si atasan memerintahkan seseorang tersebut untuk melakukan tindakan yang termasuk sebagai kejahatan perang, atau karena si atasan telah gagal mencegah atau menyelidiki atau menghukum bawahannya atas tindakan tersebut.
Catatan: tindakan yang termasuk dalam kategori kejahatan perang adalah yang dilakukan terhadap belligerents, atau penduduk sipil di wilayah yang diduduki; dan tidak berlaku atas tindakan yang dilakukan atas warga negara Jerman di Jerman oleh aparat negara Jerman. Yang terakhir masuk dalam wilayah kejahatan terhadap kemanusiaan.
     Berdasarkan pasal 6(c) Statuta Pengadilan Nuremberg, kejahatan terhadap kemanusiaan mempunyai beberapa elemen. Yaitu:
-          Dilakukannya salah satu atau lebih tindak kejahatan spesifik sebagaimana tercantum dalam pasal (pembunuhan, dll sebelum dan selama masa perang; atau persecution)
-          Terhadap populasi sipil DI MANAPUN (berarti termasuk warga negara pelaku dan juga penduduk di wilayah yang dikuasai)
-          Sebagai bagian dari atau dilakukan sehubungan dengan bentuk kejahatan lainnya yang masuk dalam yurisdiksi pengadilan (i.e. kejahatan perang dan kejahatan terhadap perdamaian)
-          Tanpa memperdulikan apakah tindakan tersebut merupakan kejahatan menurut hukum domestik negara dimana tindakan tersebut dilakukan.
g.        Pengadilan Miliyter Internasioanl untuk Timur Jauh (TokyoTribunal) 1946
 Berdasarkan pasal 5 statuta (yurisdiksi atas pelaku dan tindak kejahatan):
     Pengadilan mempunyai wewenang untuk mengadili dan menghukum para penjahat perang di Timur Jauh sebagai individu maupun sebagai anggota dari organisasi àjika seseorang didakwa dalam posisinya sebagai anggota organisasi tertentu maka yang dikenakan atasnya adalah dakwaan/tuntutan atas tindakan yang termasuk dalam kejahatan terhadap perdamaian
         Kejahatan yang masuk dalam yurisdiksi pengadilan: pasal 5
-          kejahatan terhadap perdamaian: perencanaan, persiapan, pencetusan, dan pelaksanaan perang sebagai tindakan agresi baik yang dideklarasikan maupun tidak; atau perang yang melanggar hukum atau perjanjian  internasional; atau ikutserta dalam suatu rencana bersama atau konspirasi demi terlaksananya salah satu bentuk kejahatan di atas.
-          Kejahatan perang konvensional: pelanggaran atas hukum dan kebiasaan perang.
-          Kejahatan terhadap kemanusiaan: pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, deportasi, dan tindakan tidak manusiawi lainnya yang dilakukan terhadap populasi sipil manapun, sebelum dan selama masa perang, atau persecution berdasar politik atau ras, sebagai bagian atau dilakukan sehubungan dengan bentuk kejahatan lainnya yang masuk dalam yurisdiksi pengadilan, baik tindakan tersebut dianggap sebagai kejahatan atau tidak menurut hukum domestik dimana tindakan tersebut dilakukan.
  

  Konsep tanggung jawab komando:
      Pemimpin, penyelenggara, pencetus, dan pembantu yang ikut ambil bagian dalam perencanaan atau pelaksanaan dari sebuah rencana bersama atau konspirasi untuk melakukan kejahatan yang mana saja yang masuk dalam yurisdiksi pengadilan bertanggung jawab atas SEGALA tindakan yang dilakukan oleh SIAPAPUN dalam pelaksanaan rencana atau konspirasi tersebut.
       Pemberkasan dakwaan di Pengadilan Tokyo:
1.     Berkas 1-36: konspirasi dalam perencanaan (preparation), memulai (commencement) , dan pemajuan (furtherance) berbagai kejahatan perang.
2.     berkas 37-52: pembunuhan, terutama pembunuhan dalam perang yang melanggar hukum dan dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan dalam hukum dan kebiasaan perang.
3.     berkas 53-55: tindakan kejahatan perang konvensional lainnya dan kejahatan terhadap kemanusiaan.


             


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

QS. Al-A’raf :164 Pendidikan Sebagai Bentuk Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Pendidikan Sebagai   Bentuk Amar Ma’ruf Nahi Munkar (With guns, you can kill terrorist; with education you can kill terrorism) Malala ...